Rumah Barang Sitaan Seluruh Indonesia Bakal Dikelola Kejaksaan

5 hours ago 5
Jakarta -

Lebih dari 60 rumah penyimpanan benda sitaan negara Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas) akan dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, sudah ada 5 rumah barang sitaan yang resmi dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan pengelolaan rupbasan ini ditandai dengan prosesi penekenan kesepakatan bersama oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Acara berlangsung di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

"Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan," kata Asep kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa.

"Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan. "Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama," tutur dia.

Asep mengatakan pengalihan pengelolaan Rupbasan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Sebab, kata dia, Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.

"Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Mulai proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," terang Asep.

"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum," jelasnya.

Akan Dikelola BPA Kejagung

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Bambang.

Dia menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

"Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga," terang dia.

"Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan," pungkas Bambang.

Target Rampung Akhir Tahun

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyebut nantinya lembaga penegak hukum selain jaksa pun bisa menitipkan barang bukti penyidikannya di Rupbasan yang dikelola Kejagung.

"Keseluruhan (bisa menitip), karena Rupbasan ini nanti keseluruhan. Jadi dari tingkat penyidikan, mungkin dari kepolisian atau instansi lain, juga KPK bisa menitipkan di kami," jelas Amir.

Dia memastikan pihaknya akan mengelola dengan maksimal barang hasil kejahatan itu. Dalam hal ini, menjaga nilai ekonomisnya agar tidak merosot.

"Semua berusaha untuk menjadi lebih baik, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Masalah anggaran juga itu perlu karena merawat barang bukti itu tidak murah, seperti barang-barang sitaan sekarang yang mobil-mobil mewah itu," jelas Amir.

"Kita merawat dengan baik itu kira-kira satu mobil itu biayanya sekitar Rp 5 juta sebulan. Nah, bayangkan saja kalau misalnya ratusan mobil kemudian mungkin beberapa tahun. Tapi kita bawa semangat kita semua pegawai Rupbasan akan merawat mobil sebaik-baiknya," lanjutnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Emilwan Ridwan mengatakan proses pengalihan fungsi pengelolaan 64 Rupbasan ke Kejagung ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Perpres Pasal 76.

"Diamanahkan targetnya sebelum November 2025. Tahap pertama ini kita lakukan percepatan sebelum November. Jadi sampai sebelum November 2025 sudah rampung semua peralihan SDM-nya, pengelolaannya, perlengkapannya, aset, semuanya sudah tuntas," tutur Emilwan.

(lir/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial