Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

4 hours ago 2

Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu mengenai tawaran uang damai yang dilontarkan pengacaranya, Lisa Rahmat, kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku terakhir bertemu dengan keluarga Dini itu saat dia di Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.

"Ini kan Saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?" tanya kuasa hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Ronald Tannur.

"Untuk ortunya ya?" tanya kuasa hukum.

"Betul, dan kakaknya," jawab Ronald Tannur.

Pengacara Erintuah kemudian kilas balik ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.

Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.

Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan keluarga Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan bertemu dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.

"Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?" tanya kuasa hukum.

"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," jawab Ronald Tannur.

Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran uang damai ke keluarga Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran uang damai tersebut.

"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?" tanya kuasa hukum.

"Tidak tahu Pak," jawab Ronald Tannur.

"Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, saudara tidak tahu?" tanya kuasa hukum.

"Tidak tahu," jawab Ronald Tannur.

Soal Tawaran Uang Damai

Tawaran uang damai senilai Rp 800 juta ini sebelumnya diungkap pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq. Dimas mengaku mendapat tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan syarat mencabut laporan dan berdamai.

"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?" tanya jaksa dalam sidang, Selasa (4/2) lalu.

"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab Dimas.

Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp 800 juta.

"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.

"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Dimas.

"Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?" tanya jaksa.

"Datang dari tawaran Lisa," jawabnya.

Dakwaan 3 Terdakwa

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial