Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Ibunda dan Eks Pejabat MA

4 hours ago 2

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald langsung menghampiri ibunya, Meirizka Widjaja saat memasuki ruang sidang.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (17/3/2025), Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB. Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak mengobrol.

Ronald akan bersaksi untuk Zarof dkk bersama empat orang saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. Persidangan lalu dimulai pukul 10.34 WIB.

Hakim menanyakan identitas Ronald sebelum saksi memberikan keterangan. Ronald mengakui mengenal Meirizka dan Lisa.

"Yang Mulia, saya Gregorius Ronald Tannur," kata Ronald Tannur.

"Kenal dengan para terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Rosihan Juhriah.

"Saya mengenal 2 dari 3 terdakwa," jawab Ronald.

"Atas nama siapa?" tanya hakim.

"Atas nama Meirizka sebagai ibu kandung saya sendiri dan terdakwa Lisa Rachmat sebagai orang tua dari teman baik saya dan penasihat hukum saya di kasus yang menimpa saya," jawab Ronald.

Meirizka tak keberatan Ronald bersaksi dalam sidang ini. Ronald juga menyatakan tidak keberatan dan siap diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak juga Video Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial