Retret Kelapa Daerah Dilaporkan ke KPK, Kemendagri Siap Diaudit

16 hours ago 4

Jakarta -

Pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Kemendagri memastikan pelaksanaan retret sesuai dengan aturan dan siap terbuka secara transparan untuk diaudit.

"Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Dan kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini kan untuk kepentingan rakyat, kepentingan lebih besar dan roda pemerintahan harus berjalan di daerah makanya ada penyesuaian-penyesuaian," lanjut Bima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima Arya kembali menegaskan retret kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang. Terkait pelaksanaannya, kata Bima, perlu menyesuaikan jumlah peserta sehingga wajar bila ada perubahan lokasi.

"Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan, kalo dulu kan tidak (banyak), otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang" ujarnya.

Bima memastikan penyesuaian itu tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Ia memastikan semua pendanaan retret memakai dana APBN.

"Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita," ujarnya.

Terkait sorotan kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret, Bima Arya tidak menelisik lebih jauh. Menurutnya, yang terpenting dalam sebuah acara yakni koordinasi dengan tim pengelola. Sebab, seluruh persiapan hingga pelaksanaan merupakan hal yang teknis.

"Wah kita kurang paham karena kita berkoodinasi langsung dengan PT-nya tadi, mengenai kepemilikan kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun kan kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya," ujarnya.

"Selama ini diklat pelatihan kalau di tempat-tempat di hotel di restoran di mana, kan kita langsung saja secara teknis dengan pengelola," lanjutnya.

Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan itu diduga melanggar aturan.

Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab, disebutnya, kalau PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan.

"Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," tambah dia.

Sementara, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Annisa Azahra menyebut kegiatan retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi dari PT Lembah Tidar Indonesia diduga adalah anggota partai.

"Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata dia.

Annisa mengatakan ada ketidaktransparan dalam proses pemilihan tender. Menurutnya hal itu telah melanggar terkait aturan pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

(eva/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial