Pengacara korban robot trading Fahrenheit, OS, merayu mantan jaksa untuk menilap uang pengembalian barang bukti. Akibatnya, OS kini ditahan terkait dugaan kasus suap.
OS adalah pengacara yang mewakili korban robot trading Fahrenheit dalam menerima uang dari pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Namun, perilakunya tidak sesuai yang diharapkan, OS malah menilap uang Rp 61,4 miliar yang seharusnya untuk kliennya.
Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kasus dugaan suap atau gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk mantan jaksa inisial AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang senilai Rp 11,5 miliar, jumlah itu berasal dari uang yang seharusnya diterima korban robot trading Rp 61,4 miliar. Tak hanya membagi kepada mantan jaksa, OS juga ikut mengambil uang yang diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada jaksa inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ucap Syahron.
Syahron mengatakan seharusnya OS mengembalikan uang senilai Rp 61,4 miliar ke korban robot trading Fahrenheit. Tetapi, OS hanya memberikan uang Rp 38,2 miliar ke korban, sedangkan sisanya diberikan kepada mantan jaksa inisial AZ dan juga untuk dia dan BG.
"Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Saudara BG dan Saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada mantan jaksa Inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS," ungkap Syahron.
Oleh karena itu, OS ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. OS juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Jaksa Juga Tersangka
Foto ilustrasi borgol: thinkstock
Sebelum OS ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jakarta lebih dulu menetapkan jaksa AZ sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading ini. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian senilai Rp 11,5 miliar.
Kajati Jakarta Patris Yusrian dalam jumpa persnya mengatakan AZ diduga tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh. Dia menyebut ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp 23,2 miliar.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ujar Patris dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (27/2).
Sementara uang senilai Rp 23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.
Patris menjelaskan, AZ pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam jumpa pers itu, pengacara inisial BG juga ditetapkan sebagai tersangka. BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu