Puan Minta Korban Eks Kapolres Ngada Dapat Perlindungan Maksimal

6 hours ago 1

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia berharap pelaku dihukum berat dan tak boleh ada toleransi.

"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikit pun," kata Puan Maharani, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Puan mengatakan kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia. Menurutnya, kasus pelecehan ini perlu menjadi atensi bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.

"Jika negara gagal memberikan keadilan kepada korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, kasus serupa akan terus terulang," sebut Puan.

"Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait menjamin perlindungan terhadap para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

"Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, tapi pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS," jelas Puan.

Mantan Menko PMK itu mengingatkan, mayoritas korban pada kasus ini adalah anak-anak yang masih dalam usia rentan. Para korban, kata Puan, berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat perbuatan pelaku.

"Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa, yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

"Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan," sambung Puan.

Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan terhadap para korban. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

"Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberi terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis," terang Puan.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar juga ditampilkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik pada Senin, 17 Maret 2025. "Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Lihat juga Video: Eks Kapolres Ngada, Tersangka Asusila yang Juga Pemakai Narkoba

(eva/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial