Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius dalam memberantas judi online (judol). Puan mengatakan judi online bisa merusak masa depan generasi bangsa.
"Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa," kata Puan dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Adapun berdasarkan data Komdigi, terdapat 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Rata-rata mereka melakukan judi online melalui games di ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan pun mendesak pemerintah segera mengatasi persoalan judi online. Dia menekankan generasi muda harus diselamatkan dari praktik judi online.
"Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita," ujarnya.
Puan mengatakan judi online telah mempengaruhi banyak sendi kehidupan. Terlebih, kata dia, judi online pun dapat menyebabkan depresi hingga bunuh diri.
"Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," kata Puan.
Puan mengatakan praktik judi online juga bisa menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi, kata Puan, berdasarkan data Komnas HAM maupun LPSK tercatat adanya lonjakan pelaporan kasus KDRT.
"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," ujar Puan.
Puan menilai penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif. Dia mengatakan pemberantasan judi online harus melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan yang berkelanjutan.
"Mengatasi judi online, termasuk bagi anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menanggapi laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun. Puan menilai fakta tersebut menunjukkan adanya masalah dari sistem pengawasan finansial digital.
"Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital memiliki masalah yang sangat krusial," jelas Puan.
Adapun angka perputaran uang judi online sebesar Rp 1,2 triliun ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Puan pun sepakat jika kondisi tersebut dianggap sebagai kondisi yang mengancam bangsa.
"Maka kami mendorong agar pemerintah memperketat aturan dan literasi digital karena ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kecanggihan teknologi finansial yang berkembang jauh lebih cepat dibanding adaptasi regulasi dan pengawasan negara," paparnya.
Puan mendorong keterlibatan berbagai elemen dalam memberantas judi online. Termasuk, kata dia, dari lingkungan pendidikan seperti kampanye anti judi online di sekolah.
"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik," jelas Puan.
Puan juga menilai diperlukan adanya sistem keuangan baru yang membutuhkan pembaruan regulasi adaptif untuk menghalau judi online. Dia juga menekankan agar bandar judi online turut diberantas.
"Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum," ucapnya.
"Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan," lanjut Puan.
Selain itu, menurut Puan, diperlukannya regulasi yang dapat memperketat pengawasan terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Puan memastikan DPR akan mengawal masalah pemberantasan judi online.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai," katanya.
"Pemberantasan judi online harus menjadi komitmen kita bersama demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka," imbuh Puan.
(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini