Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.
"Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan, serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim berpandangan jika aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim.
Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untum membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ujar hakim.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Berikut aset Helena Lim yang dirampas:
Tanah dan Bangunan:
1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.
Jam Tangan:
1. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 800 juta.
2. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.
Emas dan Perhiasan:
1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermatakan 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
2. Cincin seharga Rp 30 juta.
3. Cincin seharga Rp 10 juta.
4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.
16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
Tas:
1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.
Sebagai informasi, Hakim pada tingkat pertama sebelumnya memerintahkan agar beberapa aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.
Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.
"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.
(amw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu