Predator seks yang mencabuli bocah di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara terkuak. Tiga orang anak-anak berusia 11, 12, dan 13 tahun menjadi korbannya.
Dirangkum detikcom, Kamis (20/2/2025), tersangka laki-laki berinisial SK (35) ini mencabuli bocah-bocah tersebut di perahu yang bersandar di Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, hingga di semak-semak. Kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya mengadu kepada ibunya.
Orang tua yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan SK ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SK kemudian ditangkap di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 15 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, tersangka SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan ancaman dikebiri sesuai PP No 70 Tahun 2020.
"Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada khususnya anak sebagai korban, serta menindaklanjuti perintah bapak Kapolri dalam mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depannya," kata Martuasah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
"Selain itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat bersama Kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin masa depan anak-anak kita terbebas dari para pelaku kejahatan seperti ini," lanjut Martuasah.
Korban Dicabuli di Perahu dan Semak-semak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan kasus pencabulan ini terjadi pada 2024. Berawal saat korban sedang bermain di depan rumahnya, kemudian dibujuk rayu oleh SK.
"Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman, kemudian tersangka memanggil para korban, dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak, lanjut tersangka melakukan pencabulan," ujar Martuasah, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
"Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," sambungnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya
Korban Diperdaya dan Dibuat Mabuk
Ilustrasi bocah korban kekerasan (Foto: iStock)
"Kadang para korban ada yang diajak minum ginseng bersama tersangka dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli," imbuh Martuasah.
Korban Diiming-iming Uang Jajan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan tersangka SK mengiming-imingi korban dengan uang jajan untuk melancarkan akal bulusnya itu.
"Pelaku dengan cara pertama merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian pembelian rokok diberikan kepada para korban sehingga korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan," kata Martuasah.
Korban Diancam Dipukul
Para korban tidak mampu melawan tersangka karena diancam akan dipukul apabila melawan.
"Pelaku mengancam akan memukul dengan balok dan membanting jika korban melawan," kata Martuasah.
Namun, salah satu korban berhasil meloloskan diri dari cengkeraman tersangka. Korban selanjutnya mengadu kepada orang tuanya.
"Salah satu korban berhasil kabur setelah berteriak. Korban pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya," imbuhnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu