Jakarta -
Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendorong KPK segera melanjutkan proses hukum dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto terkait Harun Masiku.
"Dengan putusan tidak diterima, maka pengusutan dugaan korupsi dalam bentuk suap dan obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto ini harus dilanjutkan oleh KPK. Status tersangka terhadap Hasto sah menurut hukum. KPK juga sudah prosedural dalam menangani perkara ini," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Zaenur menuturkan dengan tidak diterimanya praperadilan Hasto, membuktikan bahwa tuduhan KPK berpolitik dan bukti yang tak cukup dalam menetapkan tersangka, tidak relevan lagi. Untuk itu, dia mendorong KPK segera melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau agar dapat dibuktikan keterlbatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan-tuduhan KPK bermain politik atau juga kemudian tidak ada bukti permulaan yang cukup, semuanya sudah tidak relevan, sehingga selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil," tuturnya.
"Setelah KPK berhasil memenangkan pertarungan di aspek formilnya, maka tugas selanjutnya bagi KPK untuk dapat membuktikan nanti aspek materilnya apakah benar Hasto ini terlibat menyuap, misalnya turut memberi perintah apakah misalnya diduga juga menyediakan uang dan seterusnya gitu ya. Juga obstraction of justice apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan," lanjutnya.
Zaenur berharap penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut. Sehingga KPK bisa menangani perkara korupsi lainnya.
"Harapan kita sebagai masyarakat perkara ini tidak boleh berlarut-larut, perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain. Tetapi juga aspek hukum dan keadilannya harus ditegakkan. Kita juga berharap KPK bisa menangkap Harun Masiku agar bisa juga dihadapkan di meja hijau," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu