Jakarta -
Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain. Ketiga tersangka yang telah dibekuk polisi berinisial SG, RH, dan NH.
Polisi menyebutkan para pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional. Mereka diduga telah melakukan aksi ilegalnya sejak tahun 2022.
"SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga PM melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka RH, ujar Amingga, merupakan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Perannya mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
"NH, Staf LPK (lembaga pelatihan kerja) yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban," ungkapnya.
Amingga menuturkan para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah atas tindak pidana itu. Namun dia tak merinci besaran detail yang diterima para pelaku.
Amingga menyebutkan kasus ini terungkap setelah ada laporan korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban mengaku mulanya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para pelaku, menurut dia, merekrut korban melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 15 juta.
"Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban," terangnya
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Apalagi perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.
Dia memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus TPPO jaringan internasional ini. Korps Bhayangkara, tegasnya, berkomitmen menindak tegas pelaku yang merugikan warga negara Indonesia.
"Hingga saat ini penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan," pungkas Amingga.
Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Dibekuk (dok. Istimewa)
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Mereka juga dikenai Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu