Jakarta -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi. Prasetyo bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan jadwal pemeriksaan kepada Prasetyo akan dijadwalkan pada Senin (17/2) pekan depan. Prasetyo Edi sedianya diperiksa pada Senin (10/2), namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Cahyono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo menjelaskan pemanggilan terhadap Politikus PDIP itu telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Nama Prasetyo diketahui sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," jelasnya.
Kasus korupsi itu telah bergulir sejak tahun 2016. Cahyo mengakui ada sejumlah faktor yang membuat penyidikan sempat berjalan lamban. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan surat perintah penyidikan," terang dia.
"Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO. Tidak diterima lah," jelas Cahyono.
Update Penanganan Kasus
Sebelumnya diberitakan, Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait kasus korupsi lahan rusun Cengkareng.
"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan itu, kata Cahyo, sangat penting untuk mencegah anggapan yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. Cahyo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus itu.
Kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Berdasarkan catatan detikcom pada Februari 2022, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu