Pola Kerja Fleksibel, ASN PANRB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi

1 week ago 9

Jakarta -

Sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pola kerja kedinasan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025," kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

"Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah," ujar Rini.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam jenis fleksibilitas di lingkup waktu.

"Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam," kata Averrouce, saat dihubungi detikcom.

Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.

Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di instansi.

"Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home (WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada tagging lokasi. 'Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya mengikuti (jam 7.30 misalnya)," terang dia.

Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

(shc/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial