PN Jakut: Izin Pengacara Razman Hadir di Ruang Sidang Bakal Diputus Hakim

4 weeks ago 28

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan nasib salah satu pengacara Razman Arif Nasution, M Firdaus Oiwobo, yang sumpah advokatnya telah dibekukan Mahkamah Agung (MA). Boleh atau tidaknya Firdaus berada di ruang sidang akan diputus oleh majelis hakim.

Razman saat ini berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kembali akan menggelar sidang kasus tersebut pada Kamis (20/2). Di satu sisi, Firdaus Oiwobo selaku pengacara Razman telah dicabut izinnya untuk berperkara di pengadilan setelah sumpah advokatnya dibekukan MA.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan sidang lanjutan kasus Razman tetap akan digelar pada Kamis (20/2) mendatang. Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah tetap mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk persidangan di dalam ruang sidang segala sesuatunya terkait dengan kehadiran PH atas nama Firdaus Oiwobo diizinkan atau tidaknya itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim," kata Maryono saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Maryono mengatakan hakim nantinya akan membuka sidang terlebih dahulu seperti biasa. Hakim lalu akan memutuskan dalam merespons ketetapan MA terkait status Firdaus di ruang sidang.

"Biasanya sebelum sidang dibuka atau pada saat sesaat dibuka nantinya dijelaskan oleh majelis hakim," jelas Maryono.

MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Saat kericuhan itu terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, kemudian tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun telah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan tersebut.

Yanto mengatakan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten perihal pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta seluruh hakim untuk tidak gentar terhadap intimidasi saat memimpin rapat.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," tutur Yanto.

(ygs/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial