Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap KPK karena menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Hakim menyebut PN Jaksel tidak berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini digelar di PN Jaksel, Selasa (4/3/2025). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, Afrizal Hady.
"Terhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan sehingga terhadap permohonan terhadap para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Afrizal saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penyidikan, menyelesaikan penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambungnya.
Hakim Afrizal menjelaskan pada dalil petitum poin lima para pemohon meminta untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Deddy Sitorus dan menetapkan Deddy Sitorus sebagai tersangka. Hakim Afrizal menilai poin ini keliru.
Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.
"Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi keliru karena bukan merupakan objek praperadilan dalam kaitannya dengan penghentian penyidikan. Hakim berpendapat bahwa petitum pemohon tersebut adalah eror dan tidak berdasarkan hukum sehingga dengan demikian ini adalah tidak dapat untuk dikabulkan," jelas hakim.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menganggap KPK tidak mengusut laporan terkait laporan dugaan gratifikasi Deddy Yevri Hanteru Sitorus yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR fraksi PDIP sekaligus caleg. LP3HI menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengusut laporan tersebut.
Gugatan itu terregister dengan nomor perkara 12/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Penggugat LP3HI sementara tergugatnya yakni KPK.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menuding KPK tidak mengusut laporan Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Deddy. Dalam laporan itu, kata Kurniawan, Deddy diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan helikopter selama kampanye Pemilu 2024 di Kalimantan Utara.
"Bahwa menurut LSAK, dugaan gratifikasi muncul saat Deddy Sitorus menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA selama kampanye pemilu 2024 di Kalimantan Utara sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yang mana pemberi gratifikasi tersebut diduga dua orang pengusaha muda berasal dari Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik CV. SA," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
"Bahwa helikopter tersebut disewa itu sekitar 48 jam penerbangan, di mana sewa per/jamnya kurang lebih sebesar US$ 4.000 (empat ribu US Dollar), dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pembayaran biayanya mencapai sekitar US$ 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu US Dollar) atau setara dengan Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) lebih," sambungnya.
Kurniawan menilai hingga kini belum ada pengusutan dari KPK mengenai laporan tersebut. Kurniawan menuding KPK sengaja membiarkan laporan itu berlarut-larut dan tidak ada kejelasan.
"Bahwa semenjak LSAK menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut kepada Termohon, hingga kini tidak ada keterangan atau pernyataan dari TERMOHON tentang kejelasan dan kepastian hukum terhadap penanganan perkara atau penyidikan yang dilakukan terhadap Deddy Sitorus, seolah-oleh laporan dari LSAK tersebut dijemur atau didiamkan oleh Termohon, sehingga perbuatan Termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum," kata Kurniawan.
"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara atau penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,sehingga harus dilakukan suatu upaya hukum terhadap bentuk tindakan penghentian penyidikan materiil," sambungnya.
Karena itulah, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga dilakukan oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus dan menetapkan Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai Tersangka," ujar Kurniawan.
Berikut petitum LP3HI:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga dilakukan oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus secara tidak sah dan melawan hukum ;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga dilakukan oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus dan menetapkan Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai Tersangka
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu