Pihak Tri Adhianto Nilai Gugatan MK Heri Koswara Tak Jelas: Cari Kesalahan

4 weeks ago 25

Jakarta -

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Pihak Tri-Abdul menilai gugatan itu mengada-ada.

"Telah kami pelajari seluruh gugatan mereka , bahwa gugatan mereka banyak yang tidak jelas, bukti yang mereka sampaikan tidak terkonfirmasi dan tidak mewakili atau tidak terkait dengan klien kami," ujar pengacara Tri-Abdul, Chris Sam Siwu kepada wartawan, Kamis (9/12/2024).

"Seluruh laporan mereka pun tidak ada yang terbukti di Bawaslu. Yang kami heran adalah tidak ada satupun keberatan dari saksi mereka saat penghitungan suara di TPS-TPS namun setelah kalah mereka baru mencari mencari kesalahan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Chris juga membantah terkait adanya money politik pada proses kampanye Pilkada 2024 lalu. Diketahui, pihak Heri-Sholihin menuding pihak Tri-Abdul menyebarkan uang lewat 'Kartu Keren'.

"Pihak 01 dalam dalilnya ini adalah salah besar karena tidak pernah ada saldo berisi uang di Kartu Keren, sehingga kami pertanyakan besar kartu keren siapa yang mereka maksud? Relawan mana yang mereka maksud, mereka terlalu mengada-ada. Pihak 01 juga kami yakini memiliki kartu yang menarik agar masyarakat memilih 01," katanya.

Lebih lanjut, Chris juga menanggapi keberatan soal menurunnya partisipasi warga sebanyak 55 persen karena dinilai penyelenggara pemilu tidak mendistribusikan form C pemberitahuan. Dia menyebut tentu masalah itu tentunya juga menjadi keberatan bagi pihaknya.

"Bahwa terkait hal ini kami juga menjadi pihak yang dirugikan namun sepengetahuan kami tetap bahwa warga yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan tetap dapat memilih hanya tinggal menunjukkan KTP. Jadi kami juga sebenarnya merasa dirugikan bilamana ditemui ada surat pemberitahuan yang belum terdistribusi," ujarnya.

Chris yakin hakim menolak gugatan tersebut karena kemenangan yang diraih di atas 0,5%. Namun, dia tetap menghormati proses gugatan ini hingga akhir.

"Hal yang menjadi sangat penting juga dalam gugatan yang mereka ajukan, bahwa secara aturan terkait ambang batas pengajuan adalah maksimal 0.5% artinya kemenangan suara di atas 0.5 persen maka Majelis Hakim MK yang terhormat sudah sepatutnya menolak, sesuai surat penetapan KPU klien kami memenangi suara dengan selisih 0.7 %," ujarnya.

"Sehingga seharusnya sudah jelas bahwa gugatan ini tidak memenuhi batas ambang suara untuk melakukan gugatan. Tetapi kami tim kuasa hukum 03 mengikuti proses persidangan ini dengan sebaik baiknya dan percaya majelis akan memutus seadil-adilnya. Dan yakin bahwa kebenaran ada di pihak kami," tambahnya.

Gugatan Heri-Sholihin

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Heri juga meminta suara Tri-Abdul menjadi 0.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Heri-Sholihin mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul diperoleh dengan cara melanggar asas pilkada.

Diketahui, Tri-Abdul mendapat 459.430 suara. Sementara, Heri-Sholihin sebesar 452.351 suara dan Uu saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.

"Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3," kata kuasa hukum mereka.

Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial