Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) meminta pengamanan sidang dioptimalkan buntut kericuhan antara Razman Nasution dengan Hotman Paris di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. MA juga meminta majelis hakim untuk tidak goyak dengan ancaman.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau kepada ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang kepada hukum acara dan pedoman teknis yudisial," kata Jubir MA Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto juga meminta para hakim dan ketua majelis di bawah MA untuk tetap tegar dari segala ancaman dan intimidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun," katanya.
Dia meminta agar pengamanan persidangan dievaluasi dan dioptimalkan. Yanto berpesan agar pengadilan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal pengamanan.
"Dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," katanya.
Sebelumnya, kericuhan antara Hotman Paris dengan Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Duduk perkara keributan terjadi saat Razman, yang menjadi terdakwa, mendatangi dan memegang Hotman Paris.
Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2/2025), terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis.
Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun, sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.
Setelah itu, muncul dua pria berpakaian batik lari dan menghampiri keduanya. Dua orang pria itu tampak ingin melerai Hotman dan Razman.
Situasi makin ricuh saat tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman. Pengacara itu lalu dibawa ke luar sidang oleh tim pengacaranya.
Dalam salah satu video viral lainnya, terlihat salah satu tim pengacara Razman berdiri di atas meja sidang. Tim pengacara tersebut tampak mengenakan jubah advokat sambil berdiri di atas meja saat kericuhan berlangsung.
Buntut kasus ini, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan. Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima detikcom, Kamis (13/2).
MA telah buka suara terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu