Pertimbangan Lengkap Hakim yang Bikin Praperadilan Hasto Kandas

3 weeks ago 17

Jakarta -

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengungkap alasan tidak menerima gugatan Hasto.

Djuyamto mulanya mempertanyakan argumen kubu Hasto terkait alat bukti KPK yang dianggapnya tidak sah. Djuyamto mempertanyakan alat bukti mana dan kasus apa yang dijadikan argumen kubu Hasto untuk mengajukan praperadilan

"Maka timbul pertanyaan apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud Pemohon tersebut adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara Negara dalam Sprindik Nomor : Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" kata Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana jika mendasarkan pada dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon bahwa perkara yang sudah incracht adalah perkara suap (penerima) atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah incracht sebelumnya," sambungnya.

Djuyamto mengatakan sejatinya pembuktian terhadap dua tindak pidana itu berbeda. Dia menyebut dua perkara berbeda, maka alat buktinya pun juga berbeda pula.

"Menimbang, bahwa pertanyaan tersebut penting menurut Hakim, karena justru Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini mempermasalahkan mengenai penetapan Tersangka dalam 2 (dua) dugaan tindak pidana pada Pemohon yang tidak didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup," kata Djuyamto.

"Yang mana tentang bukti permulaaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar 2 (dua) penetapan Tersangka berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan Termohon dalam praperadilan ini, apalagi lazimnya pembuktian terhadap dugaan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula," imbuhnya.

Hakim Djuyamto mengatakan ada kemungkinan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan dengan alat bukti yang berbeda. Sehingga, hal itulah, kata Djuyamto, yang menyulitkan hakim saat mempertimbangkan putusan praperadilan.

"Maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda halaman 347 dari 348 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dan tentunya berpotensi mempengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status Tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut yang bisa saja pada satu penetapan Tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah," kata Djuyamto.

"Sedangkan pada penetapan Tersangka pada dugaaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim, sehingga pada akhirnya menyulitkan Hakim dalam pertimbangan serta amar putusan Praperadilan," sambungnya.

Sementara itu, kata Djuyamto, menurut peraturan Mahkamah Agung (MA) bahwa persidangan praperadilan harus dilakukan secara cepat. Putusan praperadilannya harus diputus paling lambat tujuh hari.

"Padahal sebagaimana ketentuan pasal 2 butir (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat, bahkan dalam ketentuan Pasal 82 butir c KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah menjatuhkan putusan yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, namun merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat (1) KUHAP yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukumnya mudah," kata Djuyamto.


Karena itulah hakim tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujar hakim.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," imbuh Djuyamto.

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial