Perombakan Besar-besaran Hakim dengan Alasan Penyegaran

1 week ago 20
Web Liputan Petang Tepat Terbaik
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melakukan perombakan besar-besaran untuk posisi hakim. MA beralasan perombakan itu dilakukan untuk penyegaran.

Berdasarkan dokumen yang dilihat detikcom, Kamis (24/4/2025), perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar pada Selasa (22/4/2025). Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi.

Mereka yang dirotasi itu terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. Tercatat, hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim-hakim dari PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah. Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

Kemudian, ada juga 11 orang hakim PN Jakarta Barat yang dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan, ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi. Mereka di antaranya:

1.⁠ ⁠Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Makassar)
2.⁠ ⁠Masher Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
3.⁠ ⁠Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
4.⁠ ⁠Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Medan)
5.⁠ ⁠Rosihan Juhriah (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
6.⁠ ⁠Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
7.⁠ ⁠Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
8.⁠ ⁠Yanto S Hamonangan (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut).

Alasan Penyegaran

Woman judge hand holding gavel to bang on sounding block in the court room. Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/nathaphat)

Juru Bicara MA mengatakan mutasi merupakan hal biasa. Dia menyebut mutasi merupakan upaya penyegaran di tubuh MA.

"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Yanto saat dimintai konfirmasi.

Yanto mengatakan Rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Namun, Yanto tak menjawab dengan lugas apakah rotasi itu terkait kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah hakim baru-baru ini.

"Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas," kata Yanto.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur, dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Dapat Apresiasi Legislator

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Habiburokhman (Agung Pambudhy)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah MA melakukan perombakan tersebut. Dia mengatakan hal itu akan mempersempit ruang penyalahgunaan jabatan.

"Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menilai kebijakan rotasi itu dapat meminimalkan adanya intimidasi dari para pihak yang tengah beperkara. Sebab, kata dia, formasi hakim yang terus berubah dan tak menetap akan sulit disuap.

"Selain itu, kebijakan tersebut juga meminimalkan tekanan dan intimidasi dari pihak beperkara kepada para hakim dan panitera," ujarnya.

"Karena formasi hakim dan panitera selalu berubah, akan sulit untuk disuap maupun diintimidasi," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendukung mutasi hakim. Dia menyarankan agar mutasi dilakukan setahun sekali.

"Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi 'langganan' mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi," jelasnya.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial