Pernyataan Lengkap Sri Mulyani: Tak Ada PHK Honorer, Beasiswa-Tukin Dosen Aman

1 week ago 10

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama pimpinan DPR RI baru saja melakukan konferensi pers untuk menjawab dampak efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Ada beberapa hal yang diluruskan.

Pertama, Sri Mulyani menekankan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di K/L imbas pemangkasan anggaran. Ia menyebut kebijakan ini tidak berdampak kepada pengurangan tenaga honorer.

"Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia juga mewanti-wanti agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak naik dan sedang disiapkan aturan tunjangan kinerja (tukin) dosen.

Pernyataan Lengkap Sri Mulyani:

Kami akan menyampaikan beberapa penjelasan terkait dengan berkembangnya berita yang sekarang ini muncul di masyarakat. Pertama, terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Untuk itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik.

Mengenai berita munculnya terkait beasiswa KIP, kami tegaskan bahwa beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan. Untuk mendapatkan data, jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar 1.040.192 mahasiswa. Jumlah anggaran beasiswa KIP untuk 1.040.192 mahasiswa tersebut adalah sebesar Rp 14.698.000.000.000. Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya.

Sementara itu beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 siswa beasiswa penerima LPDP, Kemendiktisaintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan.

Keempat, mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi, karena kriteria efisiensi kementerian dan lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut.

Kelima, mengenai tunjangan kinerja dosen, saat ini dalam data ada 97.734 dosen dari empat kategori dosen yaitu dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin. Sedangkan dosen yang di PPN BLU yang belum menerapkan remunerasi, bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker PTN di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS Lembaga Layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti di PTN BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi. Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi.

Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan dan Perpres sedang dalam proses untuk difinalkan. Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.

(aid/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial