Jakarta -
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi hal penting yang perlu dipahami baik bagi pekerja dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Implementasi K3 juga diperlukan guna menekan angka probabilitas kecelakaan kerja.
Hal itu disadari oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), perusahaan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. PT GNI menyadari betapa pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan para pekerja, sehingga perusahaan terus melakukan berbagai upaya perbaikan maupun pengembangan dalam hal terkait.
"Karyawan dan dukungan masyarakat sekitar area lingkar industri merupakan aset terpenting perusahaan, sehingga kami selalu berupaya meningkatkan pengelolaan K3 agar aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan terus terjaga," kata Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks program K3, Mellysa mengatakan perusahaan telah mengadakan safety briefing berupa induksi tindakan yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan diri selama bekerja.
Jika ada peraturan baru, dia juga memastikan PT GNI selalu menyampaikannya kepada karyawan sesegera mungkin untuk membangun kultur keamanan dan keselamatan kerja yang tinggi.
Dalam hal ini, PT GNI berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Fungsi P2K3 adalah membentuk kolaborasi antara pengusaha dan pekerja guna menggarap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan efektif.
Selain membentuk tim khusus tersebut untuk menjaga K3, PT GNI juga secara berkala menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3 untuk Sertifikasi Izin Operator (SIO) khususnya pada alat berat. Bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional yang semakin kompleks tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang pada perkembangan profesional karyawan.
Sertifikasi SIO dilakukan agar operator alat berat lebih memahami pentingnya keselamatan demi mengurangi kecelakaan kerja terkait penggunaan alat angkut. Adapun sertifikasi SIO yang telah dilakukan meliputi operator mobile crane, dump truck, excavator furnace, wheel loader, pesawat angkut, dan alat berat lainnya.
Selain pendekatan internal, PT GNI juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk memastikan penerapan prosedur keamanan kerja. Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, PT GNI berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI untuk memperkuat aspek K3 melalui regulasi kerja yang dihasilkan.
Beberapa waktu lalu, PT GNI menggelar Pendidikan dan Latihan Dasar (diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja. Dalam kerja sama dengan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Kota Palu, program ini mengajarkan karyawan tentang tanggap darurat dan penggunaan sarana tanggap darurat.
Materi pelatihan yang dilakukan meliputi pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan penyelamatan kecelakaan kendaraan (vehicle accident rescue), hingga evakuasi kebakaran (lowering dan lifting).
Di samping itu juga ada pelatihan pertama gawat darurat ketika seseorang mengalami henti jantung atau Cardiopulmonary Resuscitation (CPR), serta pelatihan First Aid yang meliputi dasar-dasar pertolongan pertama, balut luka, hingga teknik evakuasi.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), PT GNI menanggapi serius aspek keselamatan dan kesehatan kerja. PT GNI mendorong karyawan untuk berinovasi agar dapat beradaptasi dengan perubahan, termasuk dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemerintah juga berperan dengan memberikan pembinaan dan solusi terkait regulasi K3 di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Kemnaker, PT GNI secara aktif meminta bimbingan dan koordinasi untuk meningkatkan standar K3 di pabrik. Langkah-langkah konkret diambil, termasuk penyiapan timeline untuk mematuhi norma ketenagakerjaan.
(prf/ega)