Penjelasan KPK soal Hadirkan Penyidik Jadi Saksi Sidang Hasto

9 hours ago 6

Jakarta -

KPK merespons protes yang dilakukan tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menghadirkan saksi dari pihak penyidik KPK. Pihak KPK mengatakan para penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta.

"Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta. Di mana kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut, KPK juga mendakwakan terkait dengan Pasal 21," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

"Sehingga tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait dengan perkara HM ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan kehadiran saksi fakta ini justru semakin membuat terang perkara yang sedang disidangkan. Dia juga memastikan pihak JPU KPK turut mencermati secara objektif setiap keterangan yang diberikan para saksi.

"Sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud. Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," terang Budi.

Tim Hukum Hasto Protes

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Jumat (9/5), tiga penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, tidak terima penyidik KPK menjadi saksi karena keterangannya berasal dari orang lain.

"Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu, arena mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP," tambahnya.

Hakim lalu menanyakan tanggapan jaksa KPK. Jaksa menegaskan Rossa dkk dihadirkan sebagai saksi fakta untuk dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

"Perlu kami sampaikan bahwa ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena, dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21, sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," ujar jaksa KPK.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memahami keberatan yang disampaikan tim hukum Hasto. Namun majelis meminta keberatan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Keberatan Saudara kami pahami. Namun, seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun nanti memang ini tidak relevan atas seperti Saudara katakan, silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar hakim ketua Rios Rahmanto.

Hakim mempersilakan Rossa dkk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini. Hakim menyatakan nantinya juga akan menilai keterangan Rossa dkk.

"Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," ujar hakim.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial