Setiap semester saya selalu diberi tugas melakukan penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD). Panduan penilaian BKD berdasarkan PO BKD tahun 2021, menggunakan sistem yang diberi nama Sister (Sistem Terintegrasi). Sister adalah program aplikasi (online) yang dibangun oleh kementerian pendidikan tinggi, memuat ragam layanan untuk mendukung pengembangan karier dosen, seperti sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, termasuk penilaian beban kinerja dosen (BKD).
Pengalaman menilai kinerja dosen (BKD) dimulai sejak 2009/2010, awal dimulainya penilaian kinerja dosen, sebagai amanah UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 dalam UU 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Implikasi dari seorang dosen yang pendidik profesional dan ilmuwan, mereka harus mengikuti sertifikasi dosen dan (kalau lolos) diberi tunjangan profesi (untuk semua dosen) dan ditambah tunjangan kehormatan (untuk guru besar). Nah, hasil penilaian BKD per semester menjadi kriteria atau persyaratan bagi pembayaran tunjangan tersebut.
Saya sangat beruntung berkesempatan menilai BKD dosen dari berbagai perguruan tinggi (PT). Itu bisa menjadi media silaturahmi dengan para dosen, sekaligus asah asih asuh untuk pengembangan karier dosen dan lingkungan akademik PT. Sebelum pemberlakuan Sister (sebelum 2020/2021), proses penilaian BKD dilakukan secara tatap muka dan cara manual, sehingga silaturahmi dan komunikasi berjalan lebih hidup.
Menjadi Teladan
Banyak hal yang positif diperoleh dari pengalaman selama lima belasan tahun itu. Dosen yang berkinerja baik dapat menjadi teladan yang nyata bagaimana mereka meraih hibah riset, menulis dengan produktif, kolaborasi antar-dosen dalam publikasi, atau berkorespondensi dengan jurnal internasional yang bereputasi. Saya juga tidak jarang menanyakan kepada dosen bagaimana pengelolaan BKD di PT-nya, karena ini juga terkait dengan manajemen SDM dosen dan pendukungnya.
Para dosen yang berkinerja baik umumnya menunjukkan pengembangan karier mereka. Ada dosen yang melaporkan dirinya telah menyelesaikan studi S3. Ada juga dosen yang melaporkan telah naik jabatan guru besar. Seorang dosen mengaku ditunjuk pimpinan PT menjadi chief editor jurnal. Ada seorang dosen yang diberi amanah jabatan Wakil Rektor. Hal ini tentu sangat menggembirakan dan membanggakan.
Idealnya, penilaian BKD harusnya berdampak kepada kinerja program studi dan organisasi PT. BKD adalah langkah nyata kinerja dosen, berjalan reguler tiap semester, yang dapat mengakumulasi menjadi kinerja program studi. Secara tidak langsung, BKD telah menjadi sumber kepemimpinan PT sebagai akibat peningkatan karir dosen. Hal ini akan menjadi energi positif peningkatan mutu manajemen program studi, yang diukur melalui hasil akreditasi. Dosen yang berkinerja baik dan produktif akan menjadi academic leader di kampusnya.
Belum Memuaskan
Namun, penilaian BKD juga masih menyisakan fenomena yang belum memuaskan. Fenomena ini melihat sudut pandang penilaian BKD sebagai syarat pembayaran tunjangan. Penilaian BKD dimaknai sebagai formalitas semata atau tujuan, bukan proses vital untuk pengembangan karier secara berkelanjutan. Modusnya pun beragam, yang penting kinerja dosen per semester memenuhi aturan. Mereka ini sedikitnya ada dua kelompok dosen.
Kelompok pertama, dosen mengharap tugas tambahan agar terbebas dari kewajiban memenuhi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Dua bidang ini tergolong 'berat' karena dosen harus berinisiatif dan berkorban (termasuk biaya) untuk menghasilkan bukti kinerja. Secara aturan ini dibenarkan, namun karier dosen tersebut dipastikan stagnan karena kesulitan menaikkan jabatan akademik.
Kelompok kedua, dosen mengharap label sebagai anggota pelaksana atau co-author dari dosen lain yang produktif melaksanakan tridarma PT. Dengan posisi memegang label tersebut (free rider), dosen akan dapat memenuhi kinerja bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini juga memenuhi aturan sesuai PO BKD 2021. Namun dosen tersebut tidak pernah memiliki posisi sebagai first author, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik. Dosen dalam kategori ini tidak mampu menjadi academic leader.
Momentum penilaian BKD sudah saatnya dilihat sebagai hal strategis dalam manajemen PT. Penilaian BKD bukan business as usual yang mengalir begitu saja. Penilaian BKD adalah proses monitoring dan evaluasi internal serta quality control kinerja dosen untuk menghasilkan continuous improvement mutu manajemen PT.
Manajemen PT hendaknya membangun kerangka kelembagaan yang memuat insentif peningkatan produktivitas ilmiah dosen. Antara dosen yang produktif dan dosen free rider tidak bisa diperlakukan sama. Dosen yang produktif harus diberi insentif tertentu sebagai bagian membangun budaya akademik dan memelihara employee retention. Dalam jangka panjang, dosen produktif inilah yang akan diandalkan mengisi kinerja mutu PT.
Iwan Nugroho guru besar, Ketua Tim Penilaian Angka Kredit (PAK) Universitas Widyagama Malang, asesor BKD
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu