Pengacara Harap Tunda Praperadilan Bukan Akal-akalan KPK Kebut Berkas Hasto

1 week ago 16

Jakarta -

Tim Hukum KPK meminta penundaan sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka. Kuasa hukum Hasto berharap penundaan itu bukan akal-akalan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya, karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara, perkara pokok, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Dia curiga KPK akan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan. Dia mengatakan politisasi akan terlihat jika KPK melakukan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.

Dia berharap KPK menyelesaikan praperadilan. Dia mengatakan jika praperadilan ditolak, maka KPK bisa melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

"Apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ (obstruction of justice), maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," ujarnya.

Diketahui, praperadilan Hasto terkait perkara dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Senin (10/3). Sementara, praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Jumat (14/2).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

KPK lalu memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.

Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial