Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap pesan WhatsApp antara ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Chat itu berisi ucapan Lisa yang menyebut Ronald Tannur akan bebas, padahal kasusnya belum masuk ke pengadilan.
Isi chat itu ditampilkan di persidangan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang ini, Meirizka dihadirkan sebagai saksi.
"Ini chat saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat Saudara? pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di kepolisian," jawab Meirizka.
"Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, 'Aman, bebas demi hukum' itu padahal masih di kepolisian itu. Ada chat seperti ini kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Ya saya lupa Pak itu," jawab Meirizka.
"Pernah ada chat seperti ini?" tanya jaksa.
"Ya mungkin ada Pak, saya lupa," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan Lisa pernah menyampaikan permintaan Rp 800 juta dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Pembagiannya, kata Lisa, Rp 300 juta untuk tim kuasa hukum Dini dan Rp 500 juta untuk keluarga Dini.
"Itu tentang, kita kan rencana mau kasih biaya itu. Terus ini apa namanya, nggak tahu kenapa penasihat hukumnya mungkin minta Rp 800 juta. Kita bilang Rp 500 aja, kita cuma mampu Rp 500 (juta) karena kita juga harus membayar fee ke ibu Lisa kan belum lunas. Jadi pengeluaran masih banyak, saya bilang gitu," jawab Meirizka.
Jaksa juga mendalami pemberian duit dari Meirizka ke Lisa. Meirizka mengaku memberikan Rp 1,5 miliar ke Lisa sebagai pembayaran jasa kuasa hukum Ronald Tannur.
"Pernah Bu Lisa meminta kepada Bu Meirizka biaya-biaya untuk operasional?" tanya jaksa.
"Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu," jawab Meirizka.
"Selain yang Rp 1,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ndak pernah, sama sekali nggak pernah," jawab Meirizka.
Jaksa juga mendalami Meirizka soal pemilihan majelis hakim perkara Ronald Tannur yang disampaikan Lisa. Meirizka mengaku tak paham dengan maksud ucapan Lisa.
"Kemudian di sini ada chat, 'Belum karena aku tidak bisa pakai memilih, memilih itu pakai lain-lain Gin'. Maksud dari Lisa ini apa yang saudara pahami?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu makanya saya nggak jawab, nggak tanya juga," jawab Meirizka.
"Ini chat pada tanggal 19 Februari 2024?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Meirizka.
Sebagai informasi, Dini Sera tewas di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober 2023. Dia tewas setelah mengalami penganiayaan oleh Ronald Tannur, termasuk dilindas dengan mobil.
Kasus ini kemudian diadili di PN Surabaya oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas itu diduga diberikan karena ada suap. Tiga hakim itu telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu