Pengacara Beri Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M

5 hours ago 4

Jakarta -

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. Lisa mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar--yang juga dikenal makelar kasus--mendapat jatah Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mulanya, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul mendalami Lisa soal uang operasional yang ia talangi, di luar success fee sebesar Rp 5 miliar yang ia minta ke ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

"Penalangan ini penalangan apa Saudara saksi?" tanya kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk operasional," jawab Lisa.

"Operasional apa?" tanya kuasa hukum.

"Ya operasional jalannya mengurusi perkaranya Ronald," jawab Lisa.

"Berbeda dengan fee dan success fee berarti?" tanya kuasa hukum.

"Beda," jawab Lisa.

"Jadi success fee sendiri, operasional penalangan sendiri?" tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Lisa.

Kuasa hukum terdakwa lalu mendalami Lisa soal penggunaan kebutuhan operasional tersebut. Lisa mengatakan operasional itu salah satunya untuk mengurus kasasi perkara Ronald.

"Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?" tanya kuasa hukum.

"Untuk kasasi," jawab Lisa.

"Jadi Rp 5 miliar ini bukan bagian dari kasasi? Kan sampai inkrah tadi, setelah kasasi baru inkrah Saudara saksi," ujar kuasa hukum.

"Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi," jawab Lisa.

"Pakai untuk apa itu Saudara saksi?" tanya kuasa hukum.

"Kasasinya Ronald," jawab Lisa.

Kuasa hukum mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald. Lisa mengatakan ia memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.

"Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?" tanya kuasa hukum.

"Ya tidak pakai uang sebetulnya," jawab Lisa.

"Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?" tanya kuasa hukum.

"Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof," jawab Lisa.

"Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?" tanya kuasa hukum.

"Sudah," jawab Lisa.

"Untuk kasasi ya?" tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Lisa.

"Yang Rp 5 miliar ini Saudara tambahkan berati? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara ? Uang dari Bu Meirizka dengan Rp 1,5 (miliar) Saudara serahkan ke Pak Zarof begitu?" tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Lisa.

Lisa mengatakan Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu, kata Lisa, diserahkan oleh anaknya ke Zarof.

"Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi," kata Lisa.

Lisa mengatakan total uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald sebesar Rp 6 miliar. Dia menuturkan pembagiannya yakni Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.

"Itu berbeda dengan masalah ini? Perkara ini?" tanya kuasa hukum.

"Dalam perkara Ronald tapi Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, Rp 5 (miliar) dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof," jawab Lisa.

"Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?" tanya kuasa hukum.

"Saya," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial