Jakarta -
Polisi menyita uang palsu Rp 2,3 miliar yang dicetak sindikat pemalsu uang di pabrik di Bubulak, Kota Bogor. Begini penampakan tumpukan uang palsu tersebut.
Pantauan detikcom, Kamis (10/4/2025), uang palsu tersebut digelar dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Uang palsu Rp 2,3 miliar yang siap edar dimasukkan ke dalam sebuah kantong plastik.
Selain itu, ada tumpukan uang palsu dalam bentuk lembaran kertas yang belum terpotong. Uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk di dalam kardus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan pihaknya menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari 'pabrik' di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Jika dirupiahkan, lembaran uang palsu itu bernilai Rp 2.329.700.000.
Haris mengatakan belum dapat memastikan berapa total keseluruhan uang palsu yang diproduksi dari 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan masih ada tiga dus lembaran uang palsu dalam kondisi belum dipotong.
Uang palsu yang disita dari pabrik di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini, itu sebanyak tadi ya 23.297 lembar. 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu uang Republik Indonesia," kata Haris.
"Karena ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran yang belum dipotong, yang satu lembarannya itu terpantau mencetak 6 lembar pecahan Rp 100 ribu. Nah, itu detailnya itu masih satu lembar, detailnya mungkin bisa lebih dari ini," jelasnya.
8 Orang Tersangka
Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berperan sebagai pencetak hingga pengedar uang palsu.
Uang palsu yang disita dari pabrik di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Delapan tersangka itu adalah:
- MS (45) berperan mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang
- BI (50) berperan sebagai penjual uang palsu
- E (42) berperan sebagai penjual uang palsu
- BS (40) berperan sebagai penjual uang palsu
- BBU (42) berperan penjual uang palsu
- AY (70) berperan sebagai perantara tim produksi uang palsu dengan penjual uang palsu
- DS (41) berperan sebagai pencetak uang palsu di 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat
- LB (50) berperan sebagai penyedia tempat produksi 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat
"Delapan pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Haris.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini