Jakarta -
Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman diperpanjang. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut yang sebelumnya dikembalikan jaksa. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujarnya.
Nikita Mirzani Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).
Duduk Perkara
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dilaporkan bos skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor," jelasnya.
"Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.
Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini