Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Pemprov Jabar menilai ada ketidakadilan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas kasus sengketa status lahan tersebut.
"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum, yakni sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin di Bandung, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).
Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung. "Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malahan, kata Arief, kalau dilihat dari legal standing penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) meragukan karena perkumpulan ini mengklaim sebagai kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif di masa penjajahan Belanda.
"HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," ujarnya.
Selanjutnya, Arief mengatakan logika hukum putusan tersebut juga aneh karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang sertipikat HGB penggugat yang telah berakhir sekitar 1980.
"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," katanya.
Dia menambahkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim, namun dia mengungkap saat sidang pihaknya menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat
"Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dikutip Antara di Bandung, Jumat dini hari.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan sertipikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini