PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto yang Kini Jadi Tersangka, Ini Kata MA

1 month ago 21

Jakarta -

Politikus PDIP Guntur Romli menyentil jejak hakim Djuyamto, salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, yang pernah menjadi hakim tunggal praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu lantaran akan jadi tidak objektif.

"Kalau yang jawab saya tidak objektif," kata Yanto menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dia meminta awak media agar bertanya langsung kepada Djuyamto selaku pengadil para perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda tanya saja sama Pak Djuyamto itu benar tidak itu ada intervensi? Kan dekat di gedung bundar kan? Nah biar tidak ada dusta di antara kita," ucap Yanto.

"Nah ditanya saja 'Pak Dju betul tidak ada intervensi? Bentuknya seperti apa?' Kalau yang jawab kita, nanti tidak objektif, tanya saja yang mengadili," imbuhnya.

Sentilan PDIP

Sebelumnya, Politikus PDIP Guntur Romli menyinggung jejak hakim Djuyamto yang menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Djuyamto diketahui sebelumnya menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Guntur awalnya bicara terkait adanya jaringan pengurusan perkara di pengadilan. Dia mengaku mendengar ketiga hakim yang kini ditetapkan tersangka suap termasuk dalam jaringan tersebut.

"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," kata Guntur dalam keterangannya, Senin (14/4).

Guntur mengkau cemas dengan integritas hakim serta pengadilan buntut kasus Djuyamto tersebut. Ia lantas bicara terkait nasib Hasto Kristiyanto.

"Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang," jelasnya.

"Mas Hasto bukan pejabat publik/negara dan tidak ada kerugiaan negara dalam kasus ini serta jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK sejumlah Rp 600 juta dalam perkara ini jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto dan aturan bahwa KPK harusnya mengurusi perkara di atas 1 miliar, serta uang itu pun dari Harun Masiku bukan dari Mas Hasto," lanjutnya.

Karena itu lah, ia menyebut Hasto merupakan tahanan politik. Dia juga menyatakan benar adanya 'tangan-tangan' tersembunyi di lembaga peradilan.

"Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui 'tangan-tangan tersembunyi' di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto. Apalagi hakim MA berinisial Y itu masih bebas berkeliaran yang dikhawatirkan akan melalukan intervensi kembali pada kasus pengadilan Mas Hasto yang sedang berlangsung ini," ujar dia.

Guntur lantas bicara terkait sulitnya mencari keadilan di Indonesia saat ini. Ia juga menegaskan karma itu nyata terhadap Djuyamto.

"Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan kasus dan suap yang mencinderai marwah hakim dan lembaga peradilan saat ini. Namun Gusti ora sareh. Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah tidur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti akan Menang. Dan, karma itu nyata," tuturnya.

(ond/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial