Panitera PN Surabaya Terima Rp 9,5 Juta dari Pihak Ronald Tannur: Saya Khilaf

1 week ago 15

Jakarta -

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Uji Astuti, mengakui menerima duit dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat senilai Rp 9,5 juta. Uji mengaku khilaf.

Hal itu disampaikan Uji saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uji awalnya mengatakan Lisa menitipkan uang ke satpam PN Surabaya, Sepyoni, senilai Rp 25 juta.

"Berapa nominalnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diucapkan oleh Pak Sepyoni, 'ini ada titipan bu, jumlahnya Rp 25 (juta)' dengan perincian," jawab Uji.

Jaksa mendalami rincian pembagian uang tersebut. Uji mengatakan ia mendapat bagian Rp 10 juta selaku panitera muda (panmud) kamar pidana PN Surabaya.

"Berapa untuk panmud?" tanya jaksa.

"Rp 10 juta," jawab Uji.

"Kemudian? Siapa lagi? Sisa Rp 15 (juta) ini untuk siapa?" tanya jaksa.

"Yang Rp 10 (juta) untuk PP (panitera pengganti)," jawab Uji.

"Sisa Rp 5 (juta) nya itu?" tanya jaksa.

"Yang Rp 5 (juta) nya itu untuk Pak Yudi," jawab Uji.

Uji mengaku sempat menolak menerima uang tersebut. Dia mengatakan sudah meminta Sepyoni mengembalikan uang itu ke Lisa.

"Apakah sudah tersampaikan pada masing-masing pihak yang disampaikan Sepyoni?" tanya jaksa.

"Nggak tahu sya, hanya disampaikan dari Pak Sepyoni, bahwa ada ini gimana bu, sudah kembalikan aja," jawab Uji.

"Pada saat itu saksi tolak kembali?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Uji.

Uji mengatakan Sepyoni kembali mendatanginya dan masih membawa uang tersebut. Dia mengatakan Lisa menolak menerima pengembalian uang tersebut.

"Setelah sekitar 2 bulan kemudian, bulan Oktober, Pak Sepyoni datang lagi, bu ini gimana bu, uangnya masih ada di saya, saya sudah berusaha untuk mengembalikan tapi nggak diterima," ujar Uji.

Uji mengaku khilaf hingga akhirnya menerima uang dari Lisa tersebut. Uji menerima Rp 9,5 juta dan memberikan Rp 500 ribu ke Sepyoni.

"Kemudian apa yang Saudara lakukan pada saat itu?" tanya jaksa.

"Ya akhirnya saya khilaf menerima," jawab Uji.

"Berapa? Rp 10 juta? Atau kurang dari itu?" tanya jaksa.

"Saya terima Rp 9,5 juta," jawab Uji.

"Yang Rp 500 ribunya lagi?" tanya jaksa.

"Saya serahkan ke Pak Sepyoni," jawab Uji.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial