Jakarta -
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. OC mengaku mendengar informasi pengacara Ronald, Lisa Rachmat, terkenal sebagai makelar perkara.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) OC yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). OC bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
"Di dalam BAP saksi, di dalam poin 9 di sini. Ada jawaban dari pertanyaan penyidik yang kemudian saksi jawab, 'apakah saudara mengetahui bahwa Lisa Rachmat biasa mengurus perkara di Mahkamah Agung melalui Zarof Ricar?'. Ini pertanyaan yang ditanyakan ketika saksi sudah memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara ada Pujiono Syekh Puji, kemudian ada beberapa perkara yang juga saksi sampaikan di dalam BAP," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada jawaban saksi yang menyampaikan bahwa, 'saya tidak mengetahui Lisa Rachmat biasa mengurus perkara melalui Zarof Ricar, namun saya mengetahui bahwa Lisa Rachmat memang terkenal sebagai makelar perkara dan biasa mengurus perkara-perkara'. Ini keterangan ini saksi ketahui seperti apa?" lanjut jaksa.
OC mengaku hanya mendengar informasi yang menyebutkan Lisa terbiasa mengurus perkara dan memiliki hubungan yang baik dengan hakim-hakim. Dia pun menyimpulkan informasi itu benar saat Lisa ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.
"Itu de auditu, saya cuma dengar informasi bahwa kalau dia yang pegang perkara, hubungannya baik sama hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi ya yang saya dengar. Waktu ketangkap kasusnya Ronald, makanya saya berpendapat, ini saya berkesimpulan bahwa memang apa yang dikatakan bahwa dia biasa mengurus perkara itu adalah benar, itu aja. Sebatas itu aja, bukan saksi fakta ya," ujar OC.
Sebagai informasi, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur di Kejaksaan Agung RI. Pertama, pada Senin (25/11), dan kedua pada Selasa (26/11).
OC membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur. Dia menyebut pemeriksaannya dua hari berturut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyeret namanya.
Temuan itu bertulisan 'OC Kasasi 5 M'. Tulisan itu ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini