Jakarta -
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK secara sepihak. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai kesaksian Rossa harus didalami oleh KPK untuk pengembangan penyidikan kasus.
"Dengan terungkapnya di persidangan, artinya nanti bisa menjadi pengembangan perkara," kata Novel saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
Novel mengatakan keterangan Rossa di persidangan Hasto bisa menjadi pintu masuk penyidik KPK dalam mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku. KPK, kata Novel, harus bisa mengungkap motif Firli menyebarluaskan info OTT kepada publik secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama bila bisa diketahui apakah benar ada kasus besar di balik kasus Harun Masiku dan Hasto. Dan apa motif dari Firli Bahuri melakukan OOJ (obstruction of justice) tersebut," katanya.
Saat ditanya keyakinannya terhadap KPK dalam memanggil Firli, Novel mengatakan KPK harus berani memanggil mantan pimpinannya sendiri.
"Harus berani," ujar Novel. Dia menjawab apakah KPK berani memanggil Firli sebagai saksi di kasus Harun Masiku.
Firli Sebar Info OTT Sebelum Harun-Hasto Ditangkap
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup. Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti setelah kegiatan OTT itu diekspos oleh Firli.
"Kemudian sudah diekspos nih oleh KPK yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah, kemudian keesokan harinya, beberapa hari kemudian, kan sudah ada indikasi terhadap Terdakwa nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?" tanya hakim.
"Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan, Majelis," jawab Rossa.
"Diganti?" tanya hakim.
"Diganti," jawab Rossa
Rossa mengatakan timnya diganti dengan satgas baru. Dia mengatakan satgas baru itu kemudian menangani perkara Harun tersebut.
(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini