Pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat dianiaya oleh seorang pria. Pelaku memukuli korban lantaran tengah ada masalah keluarga.
Adapun video penganiayaan itu viral di media sosial. Polresta Bogor Kota yang mendapatkan aduan tersebut langsung bertindak dan menangkap pelaku.
"Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui berinisial Y (63), warga Depok, Jawa Barat, saat ini telah diamankan tim Satreskrim Polresta Bogor Kota. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/5) sekitar pukul 08.11 WIB. Awalnya korban datang dari arah Gunung Batu dan berhenti di depan toko Mamashop sambil membawa dagangan pisang dan dipanggil pelaku hingga penganiayaan tersebut terjadi.
Bagaimana kronologinya? Baca halaman selanjutnya.
Pelaku Tiba-tiba Palak Korban
Foto: Edi Wahyono
"Korban sedang berjalan dari arah Gunung Batu ke arah Bubulak dan pelaku memerintahkan untuk berhenti dan menepi di sebuah toko," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/5). Ariani menyebut pelaku kemudian meminta uang kepada korban. Saat itu, korban menaruh uangnya di keranjang tempat dagangannya.
"Namun, sebelum sampai dirampas pelaku, uang diambil kembali (oleh korban)," imbuhnya.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya.
"Setelah kejadian itu, pelaku kembali ke kendaraannya dan meninggalkan korban begitu saja," ucapnya.
Motif Pelaku
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, saat itu pelaku diduga sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian berkeliling tanpa tujuan.
"Jadi pelaku itu sedang mencari suasana hati, karena indikasinya ada sedikit permaslahan intern di keluarga dengan istrinya mencari angin. Bertemu dengan korban yang mana itu random dan terjadi suatu kekerasan di luar dugaan, mungkin ada situasi yang tidak tenang dari pelaku tempramen tinggi," imbuhnya.
Pelaku penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Ariani.
Ariani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.
"Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," imbuhnya.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini