Jakarta -
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membagi-bagikan uang untuk memuluskan kepentinganya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan pertimbangan vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Hakim menyatakan Lisa juga telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau Yudikatif dan profesi advokat. Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan," ujar hakim.
Pertimbangan memberatkan vonis lainnya yakni perbuatan Lisa menjadi contoh praktik buruk advokat. Lalu, perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum," ujar hakim.
Sementara pertimbangan meringankan vonis yakni Lisa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. Selain itu, menurut hakim, perbuatan yang dilakukan Lisa didasari kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.
"Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan keadaan meringankan vonis.
Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini