Negara Anggota WHO Rampungkan Perjanjian Atasi Pandemi Masa Depan

1 day ago 8

Jenewa -

Setelah tiga tahun bernegosiasi, pada Rabu (16/4), 194 negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyelesaikan draf perjanjian bersejarah untuk menangani pandemi di masa depan.

Draf perjanjian ini kemudian akan diajukan kepada World Health Assembly atau Majelis Kesehatan Dunia - untuk proses pengambilan keputusan di bulan Mei 2025.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan selesainya draf perjanjian tersebut menunjukkan, "multilateralisme masih hidup dan dapat terus berjalan", dan bahwa di dunia yang kian terpolarisasi ini, negara-negara masih dapat bekerja sama untuk mencari kesamaan, dan bersama-sama menanggapi ancaman besar."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja yang ada di dalam rancangan perjanjian pandemi WHO?

Perjanjian Pandemi memetakan langkah-langkah untuk mencegah pandemi dan meningkatkan kolaborasi global, merujuk situasi kaos saat wabah COVID-19 melanda.

Salah satu poin yang diperdebatkan selama negosiasi adalah Pasal 11, yang berkaitan dengan transfer teknologi medis ke negara-negara berkembang.

Selama pandemi Covid-19 negara-negara berkembang menuduh negara-negara kaya menimbun vaksin dan alat tes. Negara-negara yang memiliki industri farmasi besar, menentang keras gagasan atas kewajiban transfer teknologi.

Perjanjian yang rampung di hari Rabu(16/5) ini menyerukan, agar transfer teknologi diberi insentif melalui peraturan, kesepakatan lisensi, dan dukungan pembiayaan yang menguntungkan. Perjanjian juga turut menekankan bahwa kompromi dalam transfer teknologi ini haruslah didasarkan pada "kesepakatan bersama".

Draf perjanjian pandemi tersebut juga mengusulkan langkah-langkah membangun akses data sharing, terkait patogen yang disertai sistem pembagian manfaat. Tak luput dari perjanjian tersebut, "Pendekatan One Health" yang memperhatikan keterkaitan kesehatan manusia-hewan, dan lingkungan untuk mencegah pandemi dan membentuk rantai pasokan global sekaligus jaringan logistiknya.

Menghormati kedaulatan negara

Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh dalam menangani masalah kesehatan di wilayahnya. Hal ini kembali ditegaskan dalam draf perjanjian tersebut, setelah menyebarnya rentetan disinformasi yang mengklaim bahwa WHO akan mencampuri kedaulatan negara dengan pemberlakuan karantina wilayah dan mandat vaksin.

Dalam draf tersebut turut disebutkan bahwa "tidak ada satu pun poin dalam draf perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai pemberian wewenang kepada WHO untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah, atau menetapkan hukum atau kebijakan nasional, atau memberikan mandat kepada negara-negara angora WHO untuk mengambil tindakan tertentu, seperti melarang atau menerima wisatawan, memberlakukan mandat vaksinasi atau tindakan kuratif atau diagnostik atau menerapkan karantina wilayah."

Perjanjian ini hanya akan mengikat bagi negara-negara yang memilih untuk meratifikasinya.

"Pada saat multilateralisme terancam, negara-negara anggota WHO bersatu untuk mengalahkan ancaman pandemi berikutnya dengan satu-satunya cara yang mungkin: dengan bekerja sama," kata mantan perdana menteri Selandia Baru Helen Clark, salah satu ketua Panel Independen WHO untuk Kesiagaan dan Respons Pandemi.

Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh: Sorta Lidia Caroline

Editor: Agus Setiawan

Simak juga Video: WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19

(nvc/nvc)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial