MK Diminta Ubah Batas Sarjana Ikut CPNS dari 35 Tahun Jadi 38 Tahun

5 hours ago 3

Jakarta -

Warga bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan batasan usia dalam mengikuti tes CPNS.

Dilihat dari situs MK, Jumat (28/2/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.

Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Pemohon menganggap ada pembedaan berdasarkan ras terkait syarat tes CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi," ujar pemohon seperti dikutip dalam dokumen permohonannya.

Dia kemudian menguraikan persoalan batas usia yang terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia menyebut batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidak adil.

"Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.

Dia juga mempersoalkan perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia mengatakan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.

"Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.

Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Bertentangan Dengan Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945.

Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial