Jakarta -
Judi online (judol) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data terakhir pada November 2024 yang diungkap Menkopolkam Budi Gunawan, tercatat sebanyak 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online.
Angka ini mencerminkan betapa luasnya jangkauan platform perjudian digital, yang kini begitu mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa. Penyebaran judi online tidak lepas dari kemajuan teknologi yang memungkinkan platform ini hadir dalam berbagai bentuk, seperti aplikasi di ponsel hingga situs web.
Kemudahan akses ini membuat banyak orang tergoda untuk mencoba peruntungan, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Dari kehilangan uang dalam jumlah besar hingga dampak psikologis yang merugikan, judi online sering kali menjebak para pemainnya dalam lingkaran utang dan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah Pemain Judol di Indonesia
Jumlah masyarakat Indonesia yang bermain judi online mencapai 8,8 juta. Mirisnya lagi, sebanyak 80 ribu di antaranya anak-anak.
Menurut data yang dipaparkan Menkopolkam Budi Gunawan, anak-anak pemain judol itu bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Pada awak media, Budi mengungkapkan para pemain judol itu mayoritas berasal dari kelas menengah bawah dan diprediksi terus bertambah jika tak ada upaya pencegahan. Tapi tak sampai di situ, selain anak-anak ada pula anggota TNI-Polri.
"Yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun," kata Budi.
"Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," sambungnya.
Wanti-wanti yang sama juga digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini mencatat masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun terancam maraknya judi online (judol) yang menyasar anak muda. Judol dinilai sangat mudah dibuat dan mudah didekatkan kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya.
Perputaran Uang yang Fantastis di Judol
Budi menyampaikan kasus judi online merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Prabowo terus memberikan arahan untuk menekan angka judi online.
Bagaimana tidak, angka perputaran judi online di Indonesia ini bahkan telah mencapai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024. Imbas temuan ini, pemblokiran rekening juga telah dilakukan oleh Menkomdigi.
Terakhir, ada total uang sebanyak Rp 77 miliar yang disita dari kasus judi online (judol). Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online Polri pada 4 November 2024. Belum lagi dengan sejumlah perangkat seperti 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api.
3 Penyebab Judol Begitu Mudah Mempengaruhi Anak Muda
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menilai jeratan pinjol dan judol ini tak lepas dari gaya hidup anak muda yang dapat mempengaruhi keputusan keuangan menjadi tidak bijak. Menurut Kiki, anak muda saat ini rentan terkena fear of missing out (FOMO), fear of other people's opinions (FOPO), you only live once (YOLO).
1. Fear of Missing Out (FOMO)
Laman National Institute of Health menjelaskan FOMO atau takut ketinggalan, adalah sebuah fenomena di situs jejaring sosial. Orang akan takut kehilangan, yang ditindaklanjuti dengan perilaku kompulsif untuk mempertahankan hubungan sosial ini.
Kiki menyebut anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.
2. Fear of Other People's Opinions (FOPO)
Michael Gervais dalam artikelnya di laman Harvard Business Review mengatakan, ketakutan kita terhadap pendapat orang lain, atau bahasa bekennya FOPO telah menjadi obsesi yang tidak rasional dan tidak produktif di dunia modern. Sebab, orang selalu punya ketakutan dan sangat bergantung dengan pendapat orang lain.
Hal ini yang membuat anak muda terutama, jadi sulit mengendalikan diri. Mereka ingin bisa terlihat lebih dan memuaskan pendapat orang lain, hingga melakukan cara-cara yang tidak rasional.
3. You Only Live Once (YOLO)
Berdalih kita hanya hidup sekali, juga sering menjadi alasan perasaan konsumtif dan tak dapat menahan diri. OJK telah memperingati perilaku tersebut, dengan membentengi diri dengan 2L yaitu berpikir Legal dan Logis.
OJK menyediakan kontak layanan konsumen yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 untuk aduan soal judol ataupun pinjol. Dia juga mengajak anak muda Indonesia untuk memaksakan diri dengan memulai kebiasaan-kebiasaan mengelola keuangan, seperti menabung dan berinvestasi.
Nah itulah tadi informasi seputar angka fantastis pengguna judol. Jangan lupa, baiknya kita bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan, agar terhindar dari jerat pinjol dan judol.
(aau/fds)