Status tersangka yang disematkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan. Para pegiat antikorupsi mendesak KPK segera menuntaskan kasus ini.
KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Sekjen PDIP itu dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam konstruksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan pasal suap. KPK menduga Hasto bersama-sama dengan Harun melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan KPK dalam menangkap Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang putusan praperadilan Hasto lalu digelar pada Kamis (13/2). Hakim kemudian memutuskan tidak menerima gugatan dari Hasto. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
MAKI Dorong KPK
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
"Bahwa sebenernya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi, karena ini posisinya apa pun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2).
Boyamin tak memberikan selamat bagi Hasto atau KPK. Dia menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.
"Ini kan pengadilan liga kecil istilah saya itu, nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan, semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas," ujarnya.
Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Dia berharap hasil praperadilan ini bukan kiamat bagi Hasto.
"Untuk itu, saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara karena ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan, setidaknya meskipun tidak diterima kan tetep KPK tetep bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya paksa, misalnya untuk melakukan penahanan misalnya. Itu wewenang dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto masih bisa mengajukan lagi praperadilan karena ini tidak diterima dengan cara dilengkapi apa yang kurang-kurang, segera diajukan jika mengajukan lagi praperadilan," tuturnya.
IM57+ Minta KPK Ngegas
Foto: Hasto Kristiyanto (dok. Istimewa).
"Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada wartawan, Jumat (14/2).
Lakso mengatakan KPK harus tancap gas menindaklanjuti hasil keputusan praperadilan ini. Dia mengatakan penuntasan kasus Hasto saat ini ada di tangan pimpinan KPK.
"KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil praperadilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum," kata Lakso.
"Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya," imbuhnya.
Pukat UGM Minta KPK Selesaikan Kasus Hasto
Foto: Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
"Dengan putusan tidak diterima, maka pengusutan dugaan korupsi dalam bentuk suap dan obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto ini harus dilanjutkan oleh KPK. Status tersangka terhadap Hasto sah menurut hukum. KPK juga sudah prosedural dalam menangani perkara ini," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman kepada wartawan.
Zaenur menuturkan dengan tidak diterimanya praperadilan Hasto, membuktikan bahwa tuduhan KPK berpolitik dan bukti yang tak cukup dalam menetapkan tersangka, tidak relevan lagi. Untuk itu, dia mendorong KPK segera melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau agar dapat dibuktikan keterlbatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
"Tuduhan-tuduhan KPK bermain politik atau juga kemudian tidak ada bukti permulaan yang cukup, semuanya sudah tidak relevan, sehingga selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil," tuturnya.
"Setelah KPK berhasil memenangkan pertarungan di aspek formilnya, maka tugas selanjutnya bagi KPK untuk dapat membuktikan nanti aspek materilnya apakah benar Hasto ini terlibat menyuap, misalnya turut memberi perintah apakah misalnya diduga juga menyediakan uang dan seterusnya gitu ya. Juga obstraction of justice apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan," lanjutnya.
Zaenur berharap penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut. Sehingga KPK bisa menangani perkara korupsi lainnya.
ICW: Status Tersangka Hasto Bukan Rekayasa Politik
Foto: Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom).
"Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan.
Agus mengatakan KPK harus menindaklanjuti putusan praperadilan ini dengan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
"Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) agar semakin terang benderang kasus tersebut," ujarnya.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu