Bogor -
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat. Unsur adanya pelanggaran pidana dalam proyek itu sedang ditelusuri.
"Sedang didalami ya, sedang dilakukan pengawasan lingkungan. Jadi dua hal yang paling utama di sini KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Bogor, Kamis (13/2/2025).
Hanif mengatakan prosedur lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016. Namun, saat berubah menjadi unit usaha lainnya, hal itu tidak dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang prosedur lingkungan itu dimiliki dia tahun 2016. Kemudian pada saat kemudian berubah menjadi satu unit usaha yang lain, mestinya perubahan pemrakarsa mesti dilakukan perubahan perizinan lingkungan," ucapnya.
"Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun," lanjutnya.
Proyek pembangunan tersebut disegel oleh KLH. Hanif mengatakan pihaknya turut menyelidiki kerusakan lingkungan berupa sedimentasi di Danau Lido.
"Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare," imbuhnya.
Saat ini, penyelidikan tengah berjalan. Hanif menyebut bukti sedimentasi tersebut bisa menjadi bukti adanya tindak pidana.
"Kemudian yang terbaru ada tumpukan sedimentasi dan kecenderungan tumpukan tanah. Saya nggak mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah 3 hektare. Ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana," jelasnya.
Komisi XII Panggil Pengelola
Sebelumnya, aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat, terlihat masih dilanjutkan meski sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menilai aktivitas tersebut melawan hukum.
"Itu adalah perbuatan melawan hukum. Harusnya setelah disegel tidak ada lagi kegiatan di sana, karena memang di sana ada pelanggaran," kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Rabu (12/2).
Proyek pembangunan KEK Lido disegel karena ada dugaan pelanggaran. Selain itu, KEK Lido disebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan menyebabkan pendangkalan danau Lido.
Politikus Gerindra ini mengingatkan bahwa setiap pihak harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia mengatakan tak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
"Ingat, ini negara hukum, Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Apakah MNC Land ini yang dimaksud Presiden sebagai pihak-pihak yang merasa kebal hukum di negara ini?" ucapnya.
Bambang mengatakan Komisi XII DPR akan memanggil pengelola KEK Lido terkait pembangunan proyek yang tetap berjalan di saat KLH sudah melakukan penyegelan.
"Kami di Komisi XII akan memanggil pihak MNC Land pekan depan untuk mencari kebenaran permasalahan ini. Kami tidak akan ragu bersuara demi kepentingan rakyat," ungkapnya.
(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu