Jakarta -
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong terendah di tingkat petani Rp 1.350 per kilogram (kg). Ketetapan ini sudah berlaku sejak Jumat (31/1) kemarin.
Besaran harga minimal tersebut ditetapkan setelah ia memanggil dan melangsungkan rapat bersama para petani singkong dari Lampung beserta industri terkait seperti pembuat tepung tapioka.
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih 100 bersepakat harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Harga singkong Rp 1.350 per kilogram. Itu harga minimal," kata Amran kepada media seusai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung berlaku per hari ini. Suratnya ditandatangani sebentar oleh Dirjen Tanaman Pangan," tegasnya lagi.
Amran mengatakan untuk kebijakan teknis terkait lainnya seperti standar kualitas singkong yang harus dipenuhi petani ke industri dan sebagainya akan dibahas kembali setelah ia bersama Satgas Pangan memeriksa langsung situasi di lapangan.
"Nanti teknis turun ke bawah. Satgas Pangan turun ke bawah besok, hari libur pun kita kerja," ucapnya.
Selain menetapkan harga minimal, Amran juga mengatakan pemerintah akan memasukkan komoditas singkong serta turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor.
Ia menjelaskan dengan adanya lartas singkong, industri hanya diperbolehkan untuk melakukan impor setelah mendapat rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi ini baru bisa didapatkan jika industri sudah menyerap hasil petani singkong terlebih dahulu.
"Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," jelasnya.
Impor singkong dilarang tanpa izin Kementan.
Simak juga Video: Respons Zulhas soal Demo Petani Singkong di Lampung Buntut Harga Anjlok
Impor Singkong Harus Izin Kementan
Menurutnya rencana pembatasan impor singkong sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Keduanya juga sudah setuju dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya.
"Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan (komoditas singkong) dimasukkan dalam lartas. Yang boleh impor Singkong dan seterusnya, tapioka dan seterusnya, itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Amran.
"Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan itu sudah diputuskan dalam rakortas. Tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian Singkong kita itu terserap seperti susu," tegasnya lagi.
Sedangkan untuk industri nakal yang masih tidak ingin menyerap hasil tani dalam negeri ataupun membeli singkong tingkat petani di bawah harga yang sudah ditetapkan, Amran mengancam tidak akan memberikan rekomendasi impor.
Artinya industri tidak akan bisa melakukan impor komoditas singkong ataupun produk turunannya seperti tepung tapioka.
"Sanksinya, pertama kita ngecek. Yang kedua impor industrinya tidak akan keluar, kalaupun kurang dalam negeri," tegas Amran.
Ia mengatakan seluruh informasi terkait rencana pengetatan impor serta harga minimal singkong di tingkat petani tersebut akan disampaikan secara langsung kepada industri hari ini. Dengan begitu seluruh keputusan dalam rapat Kementan bersama petani-industri singkong ini segera diberlakukan.
"Kami akan mengirim surat hari ini, dari Dirjen, menulis surat ke industri dengan hal-hal yang kami sampaikan tadi dan itu kita sudah sepakat," ucapnya.
Simak juga Video: Respons Zulhas soal Demo Petani Singkong di Lampung Buntut Harga Anjlok