Menanti Langkah KPK Usai Hasto Tetap Jadi Tersangka

2 months ago 56

Jakarta -

Status tersangka yang disematkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. KPK kini telah memasang ancang-ancang untuk kembali memanggil Hasto sebagai tersangka.

KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Sekjen PDIP itu dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam konstruksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan pasal suap. KPK menduga Hasto bersama-sama dengan Harun melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan KPK dalam menangkap Harun Masiku yang masih buron hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status tersangka itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang putusan praperadilan Hasto lalu digelar pada Kamis (13/2). Hakim kemudian memutuskan tidak menerima gugatan dari Hasto. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.

"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya.

Ancang-ancang KPK Panggil Lagi Hasto sebagai Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengapresiasi putusan hakim yang tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. Setyo mengatakan vonis hakim telah proporsional.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2).

Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, kata Setyo, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.

Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," jelas Setyo.

KPK sedianya telah memeriksa Hasto sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 silam. Sekjen PDIP itu lalu melenggang keluar gedung KPK usai hampir empat jam diperiksa penyidik. Saat itu KPK menjelaskan belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan saksi lain.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2), Jubir KPK Tessa Mahardhika lalu menjelaskan mekanisme pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka. Tessa mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya memanggil lagi Hasto.

Dia memastikan saat seluruh keterangan saksi lain dan alat bukti pendukung telah terpenuhi, Hasto akan dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya," kata Tessa.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial