Jakarta -
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menyebut peraturan mengenai larangan parkir liar sudah ada, tapi belum dijalankan secara maksimal.
"Secara khusus kami akan sampaikan, kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk yang terjadi di Tanah Abang, maka sebenarnya pergubnya sudah ada, tapi tidak dijalankan secara baik," kata Pramono kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tercantum aturan Pasal 62 ayat 3 yang berbunyi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Adapun aturan penindakan parkir termaktub dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan. Dalam Pasal 22, pengendara yang melanggar parkir dapat dilakukan penderekan bagi kendaraan roda empat dan pemindahan kendaraan bagi sepeda motor.
Di sisi lain, Pramono mengaku memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban. Dia juga mengundang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye untuk mendukung penindakan di lapangan.
"Kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu termasuk secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yang berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap juru parkir (jukir) yang menggetok tarif parkir Rp 60 ribu di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyerahkan pelaku ke Suku Dinas Jakarta Pusat.
"Iya, kita sudah kasih ke Dinas Sosial (Suku Dinas Jakarta Pusat), sudah kita limpahkan ke Dinas Sosial kemarin ya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau, saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Martua mengatakan penyerahan itu dilakukan karena belum ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan pelaku. Perkara itu akan ditangani oleh Dinas Perhubungan.
"Dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang nangani Dinas Perhubungan ya, perparkiran," imbuhnya.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian setelah mengetahui adanya praktik ketok tarif parkir di Tanah Abang. Namun, saat ini belum ada korban yang melaporkan perkara itu ke polisi.
"Karena kemarin itu ada viral di Instagram, kita cari dan telusuri orangnya ada kemudian kita undang korbannya nggak (ada), ya udah kita data orang tersebut," tuturnya.
"Tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri, nggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga nggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin," lanjutnya.
(bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini