Membaca Urgensi Legislator 'Akamsi'

11 hours ago 2

Jakarta -

Setelah menyelesaikan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, kini MK dihadapkan pada gugatan baru. Adapun gugatan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat calon anggota legislatif menjadi harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025, pengajuan ini dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Mereka menggugat isi Pasal 240 ayat 1c yang menyebut bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemohon meminta agar isi pasal tersebut diganti menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan salah satunya bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Disebutkan bahwa alasan pemohon adalah merasa dirugikan atas keberadaan pasal yang berlaku saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilihan dapil tidak sesuai dengan domisili memang bukan fenomena baru di negeri ini. Bahkan selama ini disebut jika banyak anggota legislatif terpilih bukan akamsi atau anak kampung sini. Dalam permohonan itu, disebutkan bahwa pasal tersebut memungkinkan masyarakat asli suatu daerah harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif.

Mengutip Litbang Kompas, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 1.294 calon anggota legislatif tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihan atau dapil. Lebih lanjut disebutkan jika 5.701 orang dari total 9.917 tokoh yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tinggal di luar dapilnya. Bahkan tercatat bahwa 3.605 caleg yang terdaftar tidak tinggal atau warga kelahiran di dapilnya.

Lalu mengapa hal ini jamak terjadi? Bagaimana sebenarnya aturannya? Menghadirkan Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Sementara itu, membahas peristiwa banjir di wilayah Jabodetabek, detikSore akan melaporkan perkembangan terbaru situasi banjir di kawasan Jakarta Timur. Seperti diketahui, pada awal masa Ramadhan kali ini, beberapa titik di Jabodetabek dilaporkan terendam banjir. Bukan main-main, berdasarkan laporan BPBD Jakarta, terdapat setidaknya 62 RT yang terendam banjir. Adapun ketinggian muka air terpantau berbeda-beda. Di kawasan Pasar Minggu, misalnya, tinggi muka air sudah setinggi atap rumah, sementara di daerah Kampung Melayu, tinggi air mencapai 2 meter.

Apakah terdapat korban jiwa dalam banjir kali ini? Apakah air sudah surut dan warga sudah kembali ke rumah masing-masing? Untuk melihat situasi terbaru banjir Jakarta, ikuti laporan jurnalis 20detik langsung dari kawasan terdampak.

Sementara itu, untuk menutup edisi kali ini sekaligus memperingati Hari Bahasa, detikSore akan menghadirkan Debby Sahertian. Seperti diketahui, Debby adalah sosok penulis bahasa gaul yang sudah banyak terdengar. Dari mana ide penulisan bahasa gaul terjadi? Bagaimana nasibnya saat ini? Temui Debby Sahertian dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham menjelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(far/vys)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial