Melihat Lagi Debat Panas Kubu Hasto Vs KPK di Praperadilan

1 month ago 15

Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan KPK memasuki babak akhir. Dalam prosesnya, persidangan ini sempat diwarnai debat panas kubu Hasto dengan KPK.

Dirangkum detikcom, tim Biro Hukum KPK dan pengacara Hasto terlibat debat panas saat sidang praperadilan dengan agenda bukti tambahan dan ahli dari KPK pada Selasa (11/2). Hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak.

Debat soal Perbaikan Barang Bukti KPK

Mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim tunggal Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.

Hakim lalu menegur keduanya. Hakim minta perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.

"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak," tegur hakim.

Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.

"Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," ujar Ronny.

"Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," ujar hakim tunggal Djuyamto.

Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.

"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," kata Ronny.

"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," ujar hakim tunggal Djuyamto.

Protes Kubu Hasto soal Beda Tanggal Penugasan Ahli

Protes juga disampaikan Ronny terkait perbedaan tanggal penugasan pada surat tugas ahli yang dihadirkan KPK, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Ronny mengatakan scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.

"Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh Termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode. Ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun hakim menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.

"Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan," kata hakim Djuyamto.

"Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan. Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Termohon. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu," tambah hakim.

Hakim Anggap Perdebatan Wajar Sebagai Sarjana Hukum

Debat panas kembali terjadi saat ahli memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini. Hakim menganggap perdebatan itu wajar sebagai sesama sarjana hukum.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menanyakan soal penggeledahan. Pertanyaan itu disampaikan ke ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan pihak KPK.

"(Penggeledahan) boleh dilakukan tapi dengan persyaratan-persyaratan, begitu kan? Itu yang saya tanya. Apabila tidak ada surat, apakah itu diperbolehkan oleh undang-undang?" tanya Alvon.

"Ya kalau orang keberatan, dia mengajukan keberatan, kalau dia sukarela, nggak masalah," jawab ahli.

"Dia kan tidak berkenan. Boleh, dong?" tanya Alvon.

"Ya kalau dia tidak berkenan, dia berhak mengajukan perlawanan," jawab ahli.

Alvon lalu menanyakan soal penyitaan yang sah. Dia menanyakan apakah diperbolehkan penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara.

"Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan atau tidak dicurigai itu juga boleh dilakukan?" tanya Alvon.

"Itu menjadi salah satu objek penyitaan, objek pembuktian terhadap sah atau tidak sahnya penyitaan," jawab ahli.

Alvon tidak puas dengan jawaban ahli. Dia kembali menanyakan apakah penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara boleh dilakukan.

"Saya tanya itu boleh atau tidak?" tanya Alvon.

"Boleh," jawab ahli.

"Boleh. Itu sah dilakukan? Itu sah dilakukan atau tidak?" tanya Alvon.

Kemudian, perdebatan di antara keduanya terjadi. Tim Biro Hukum KPK menyela perdebatan tersebut.

"Kalimatnya nggak enak didengar," ujar salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.

Hakim tunggal Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Hakim menganggap wajar perdebatan tersebut sebagai antarsarjana hukum.

"Kok yang nggak enak, Saudara, ahlinya tenang aja," ujar hakim.

"Intinya begini, ini perdebatannya masih, yang penting tidak menjerumus ke arah apa, pribadi. Ini masih, namanya sarjana hukum ya harus begini. Yang kemarin lebih keras daripada ini, nggak apa-apa, kok," imbuh hakim yang disambut tawa peserta sidang.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Lihat juga Video: Kubu Hasto Optimistis Penetapan Tersangka oleh KPK Akan Gugur

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial