Manuver Tiba-tiba 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur

3 weeks ago 22
Jakarta -

Dua hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan manuver. Dua hakim yang bernama Erintuah Damanik dan Mangapul itu mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Bagaimana manuver para hakim ini? Baca halaman selanjutnya.

Meirizka Jadi Saksi

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Tannur bersaksi untuk tiga hakim kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ibunda Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)

Meirizka Widjaja dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Meirizka menjadi saksi dalam sidang kali ini.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025), Meirizka mengenakan kemeja berwarna putih. Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka diambil sumpah bersama satu saksi lainnya, Stefani Christelle, sebelum memberikan kesaksian.

Dalam sidang, Meirizka Widjaja, mengakui pernah menanyakan nama hakim yang menangani perkara putranya ke pengacara, Lisa Rachmat. Meirizka mengaku menanyakan nama hakim itu untuk mendoakan.

"Bu Meirizka pernah bertanya kepada Bu Lisa baik itu secara langsung atau chat hakim hakim siapa yang menangani perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

"Oh ya, saya pernah nanya nama hakimnya. Tapi, tujuan saya untuk menanyakan itu saya mau doa begitu," jawab Meirizka.

Jaksa lalu bertanya apa jawaban Lisa. Meirizka menyebutkan Lisa menyampaikan saat itu belum ada nama hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

"Waktu itu dia jawab belum ada hakimnya," jawab Meirizka.

"Belum ada maksudnya?" tanya jaksa.

"Ya nggak tahu namanya, belum tahu namanya," jawab Meirizka.

Meirizka mengklaim dirinya menanyakan nama hakim untuk mendoakan. Namun, katanya, Lisa belum memberikan nama-nama hakim saat itu.

"Ya itu saya tanya, saya sempat nanya, maksudnya saya mau doain. Saya kan biasanya suka doa, doa Rosario, doa Novena begitu. Jadi saya minta namanya," ujar Meirizka.

Isi Chat Meirizka dan Pengacara

Ibu Ronald Tannur jadi saksi kasus suap hakim (Mulia/detikcom) Ibu Ronald Tannur jadi saksi kasus suap hakim. (Mulia/detikcom)

JPU mengungkap pesan WhatsApp lainnya antara Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Chat itu berisi ucapan Lisa yang menyebut Ronald Tannur akan bebas, padahal kasusnya belum masuk ke pengadilan.

"Ini chat saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat Saudara? pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa ya?" tanya jaksa.

"Masih di kepolisian," jawab Meirizka.

"Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, 'Aman, bebas demi hukum' itu padahal masih di kepolisian itu. Ada chat seperti ini kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Ya saya lupa Pak itu," jawab Meirizka.

"Pernah ada chat seperti ini?" tanya jaksa.

"Ya mungkin ada Pak, saya lupa," jawab Meirizka.

Meirizka mengatakan Lisa pernah menyampaikan permintaan Rp 800 juta dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Pembagiannya, kata Lisa, Rp 300 juta untuk tim kuasa hukum Dini dan Rp 500 juta untuk keluarga Dini.

"Itu tentang, kita kan rencana mau kasih biaya itu. Terus ini apa namanya, nggak tahu kenapa penasihat hukumnya mungkin minta Rp 800 juta. Kita bilang Rp 500 aja, kita cuma mampu Rp 500 (juta) karena kita juga harus membayar fee ke ibu Lisa kan belum lunas. Jadi pengeluaran masih banyak, saya bilang gitu," jawab Meirizka.

Jaksa juga mendalami pemberian duit dari Meirizka ke Lisa. Meirizka mengaku memberikan Rp 1,5 miliar ke Lisa sebagai pembayaran jasa kuasa hukum Ronald Tannur.

"Pernah Bu Lisa meminta kepada Bu Meirizka biaya-biaya untuk operasional?" tanya jaksa.

"Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu," jawab Meirizka.

"Selain yang Rp 1,5 miliar?" tanya jaksa.

"Ndak pernah, sama sekali nggak pernah," jawab Meirizka.

Jaksa juga mendalami Meirizka soal pemilihan majelis hakim perkara Ronald Tannur yang disampaikan Lisa. Meirizka mengaku tak paham dengan maksud ucapan Lisa.

"Kemudian di sini ada chat, 'Belum karena aku tidak bisa pakai memilih, memilih itu pakai lain-lain Gin'. Maksud dari Lisa ini apa yang saudara pahami?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu makanya saya nggak jawab, nggak tanya juga," jawab Meirizka.

"Ini chat pada tanggal 19 Februari 2024?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Meirizka.

2 Hakim Ajukan JC

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya. Meirizka Widjaja-Lisa Rachmat Jalani Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur. (Ari Saputra/detikcom)

Dua dari tiga hakim yang duduk sebagai terdakwa pun mengajukan JC. Mereka adalah Erintuah dan Mangapul. Mereka siap diperiksa kapan pun oleh jaksa.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu.

Philipus mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan belum cukup mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Dia menyebut keterangan Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia," ujarnya.

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul lalu maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi JC. Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan itu. Meski demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Ya silakan. Baik. Kami terima ya," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Simak Video: Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

(rdp/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial