Jakarta -
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat soal kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadan, seperti balap liar hingga tawuran.
Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor: Mak/01/III/2025 diterbitkan pada 5 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadan 1146 H/2025.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut," tulis maklumat Kapolda Metro Jaya yang dibacakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam maklumat tersebut, Irjen Karyoto mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadan. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," imbuhnya.
Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Irjen Karyoto juga melarang petasan dan kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 255, 258 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelasnya.
Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas apabila maklumat ini dilanggar.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutupnya.
Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadhan, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
- Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dikeluarkan di: Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2025
Ttd
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Simak juga video: Maklumat Kapolda Metro Larang Sahur On The Road-Balap Liar
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu