Jakarta -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah mantan Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai langkah tersebut rawan konflik kepentingan.
"Karena apapun, yang namanya konflik kepentingan akan tinggi dan yang namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya masih dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun. Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potensi untuk membuka rahasia itu gampang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Boyamin mengatakan memang tidak ada larangan mantan pegawai KPK menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Dia juga mengungkit mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) yang pernah menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming, saat menjadi tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada larangan Febri untuk jadi lawyer-nya Hasto, tapi setidaknya, menurut saya, semua orang yang pernah bekerja di KPK mestinya tidak pernah akan jadi, lawyer dari tersangka-tersangka yang ditetapkan oleh KPK, kayak dulu misalnya Pak BW menjadi lawyer-nya Mardani Maming itu saya mengecam karena tidak pas," jelasnya.
Boyamin meyakini posisi Febri sebagai pengacara Hasto justru malah merugikan kedua pihak. Dia menyarankan Febri untuk mundur dari kubu Hasto.
"Masih banyak kasus-kasus yang lain yang bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi. Saran saya mundur aja lah jadi lawyernya Pak Hasto, meskipun dengan dalih bahwa ini KPK tidak benar," ujarnya.
Seperti diketahui, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Hasto akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Febri menjelaskan alasan kini bergabung untuk membela Hasto.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu