MAKI Komentari Vonis 20 Tahun Bui Harvey Moeis: Harusnya Seumur Hidup

1 month ago 17

Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan hakim yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Namun, ia berharap Harvey Moeis bisa dihukum lebih berat menjadi seumur hidup jika perkara itu diajukan ke tingkat kasasi nanti.

"Meskipun tetap menghormati, maka waktu itu saya minta kepada hakim tingkat banding untuk menambah hukuman minimal 20 tahun penjara, dan sekarang nyatanya dihukum 20 tahun penjara, ya saya lebih menghormati," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

"Namun saya senangnya itu kan minimal 20 tahun itu, akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, menurut Boyamin, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kategori korupsi paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dihukum penjara 16 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

"Saya berharap nanti di tingkat kasasi MA kalau nanti antara terdakwa dan jaksa penuntut umum nanti mengajukan kasasi, maka saya meminta hakim agung menghukumya dengan hukuman seumur hidup, karena ini dasarnya ada, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2020 di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar, maka hakim diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," katanya.

Ia mendesak Mahkamah Agung agar mau mematuhi peraturan yang dibuatnya sendiri dengan memutus vonis kasasi sesuai perma tersebut.

"Jadi tunjukkan pada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi, tunjukkan pada rakyat bahwa hukum itu adil, di mana orang yang merugikan di atas Rp 100 miliar dihukum seumur hidup," katanya.

Boyamin mengatakan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, sehingga ia meminta agar nanti di tingkat kasasi hukuman dendanya juga ditingkatkan lagi untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Selain itu, dia mendesak Kejagung terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.

"Jadi menurut saya tetap hukuman seumur hidup harusnya. Jadi kalau soal puas ya puas (20 tahun), tapi akan semakin puas kalau seumur hidup karena kasus ini betul-betul menyakiti rakyat dan keadilan itu harus dipulihkan dengan cara hukuman besar, dan harus ditambah dendanya lebih besar, kemiskinan yang itu belum ditambah, karena nyatanya siapa yang mau mengganti," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial