MAKI: Justru Aneh Bila KPK Tangguhkan Penahanan Hasto

2 weeks ago 18
Situs Buletin Live Malam Akurat Terpercaya

Jakarta -

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengajukan penahanan kliennya kepada KPK. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK tak harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hasto.

"KPK dalam melakukan penahanan kasus korupsi setahu saya belum pernah melakukan penangguhan penahanan. Kecuali orangnya betul-betul sakit, itu pun dibantarkan kayak Lukas Enembe. Jadi menurut saya kalau KPK tidak mengabulkan permohonan penangguhan, ya sah dan wajar gitu. Justru aneh kalau KPK menangguhkan penahanan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Selama ini, terang Boyamin, KPK belum pernah menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dia menilai wajar jika pengacara mengajukan penangguhan penahanan Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tapi) Dengan jaminan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti gitu, ya itu sah-sah saja," jelas Boyamin.

Ia menegaskan kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, lanjutnya, penanganan perkara ini harus diselesaikan secara cepat.

"Berarti kan kalau sudah ditahan ya tetap ditahan, dan yang utama itu segera disidangkan dalam pokok perkaranya. Sehingga akan bisa dibuktikan bersalah atau tidak bersalah nanti," kata Boyamin.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar, mendorong KPK mempercepat pelengkapan berkas perkara Hasto. Hal ini dimaksud agar berkasnya segera dilimpahkan ke persidangan.

"KPK harus tetap konsisten dengan pernyataannya soal alasan penahan HK (Hasto Kristiyanto). Sudah cukup jelas, apa saja dan bagaimana pertimbangan KPK untuk melakukan penahan terhadap yang bersangkutan. Tentu hal ini demi percepatan upaya penyidikan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi ada catatan HK sempat mangkir dari pemeriksaan," ucap Tibiko.

Menurutnya, perampungan berkas perkara Hasto sekaligus bisa menjawab tudingan politis terkait penanganan kasus ini.

"Sehingga penuntasan kasus ini jadi penting, memeriksa aktor lain yang patut diduga terlibat," sambung Tibiko.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

"Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

(isa/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial